1. Bentuk Yuridis Perusahaan
a. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
b. Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
c. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
d. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber : http://id.wikipedia.org
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuanga bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
3. Kerjasama, Penggabungan, Ekspansi
- Kerjasama
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
- Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti perusahaan dimarger menjadi PT B
- Ekspansi
Ekspansi adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Sumber: http://yusuffadillah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar