Danke sehr

Danke sehr
You have a miracle

Senin, 06 Juli 2015

#CeritanyaPuisi

Heloow guys, kali ini gue pengen ngeshare sebuah puisi, ceritanya sih puisi galau. Buat teman-teman SMA yang punya tugas pelajaran Bahasa Indonesia, disuruh buat puisi atau karya sastra lainnya sama guru kalian. Mungkin ini bisa dijadiin acuan atau pedoman buat inspirasi kalian. Sebenernya sih ini lagu teman gue, gue minta izin buat ngerombak lagunya dan gue jadiin puisi. Walaaaaa jadilah seperti ini, check it out :

"Bukan Pemujamu"

Ku bukanlah pemujamu
Tapi ku menyukaimu
Berharap kau kan tersenyum
Saat kau mendengar laguku

Walau kau tak menganggapku ada
Tapi aku selalu ada untuk mu
Hanya mengagumimu, itu cara mencintaimu
Hanya mengamatimu, itu cara melindungimu

Ini hanyalah rasaku, tapi inilah nyataku
Aku yang selalu mengagumimu, mengamatimu
Melihat senyumanmu, itu bahagiaku
Izinkan aku tuk selalu bisa mengamati dirimu dalam hembusan nafasku

Hanya mengagumi
Tanpa bisa mendekap dirimu
Namun semua telah terasa indah

Created by : NS & DZ

Sabtu, 30 Mei 2015

Judul Jurnal tentang Corporate Social Responsibility

1. FAKTOR-FAKTOR FUNDAMENTAL, MEKANISME COORPORATE GOVERNANCE, PENGUNGKAPAN COORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN MANUFAKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

Penulis : Achmad Badjuri
Dinamika Keuangan dan Perbankan (2011)
Vol. 3, No. 1

2. PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN KARAKTERISTIK PERUSAHAAN TERHADAP PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI DALAM SUSTAINABILITY REPORT (Studi Empiris Perusahaan yang Terdaftar di BEI)

Penulis : Cynthia Dwi Putri
Vol. 1, No. 3 tahun 2013

3. PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PERUSAHAAN COSMETICS AND HOUSEHOLD

Penulis : Susi Susanti dan Ikhsan Budi Riharjo
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi
Vol. 1, No. 1 tahun 2013

Minggu, 03 Mei 2015

Laporan Keuangan PT. Midi Utama Indonesia

Alfamidi didirikan pada tanggal 28 juni 2007 dengan nama resmi perseroan PT. Midimart Utama. Kemudian membuka toko pertama pada bulan Desember 2007 yang bertempat di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pada bulan Juni 2008, PT. Midimart Utama berubah nama menjadi PT. Midi Utama Indonesia. Bulan September 2008 dibuka pusat distribusi di Surabaya untuk melayani wilayah tersebut.

Melihat peluang usaha dalam bisnis minimarket yang sangat menjamur dimana-mana, bahkan hingga mengalahkan warung-warung kecil dan pasar tradisional, perseroan kemudian memperkenalkan konsep baru minimarket dengan nama Alfa express pada bulan Maret 2009. Pada tanggal 30 Juni 1010 pusat distribusi Bekasi mulai beroperasi untuk melayani kebutuhan toko-toko di wilayah Jakarta.

PT. Midi Utama Indonesia mencatat saham perdananya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham MIDI pada tanggal 30 November 2010. Oleh sebab itu, laporan keuangan yang saya tampilkan berawal dari tahun 2010 sampai 2013, karena laporan keuangan yang terakhir dipublikasikan oleh PT. Midi Utama Indonesia adalah tahun 2013.

Laporan keuangan PT. Midi Utama Indonesia tahun 2010 dan 2011, laporan neraca dan laba/rugi :




Laporan Keuangan PT. Midi Utama Indonesia pada tahun 2012 dan 2013, laporan neraca dan laba/rugi :






Sabtu, 04 April 2015

Ekonomi Amerika dan Eropa Barat pada Masa Perang Dingin dan Masa Kini

Amerika Serikat merupakan negara yang mayoritas berbangsa Eropa, yang negaranya berdiri di benua Amerika. Amerika Serikat pada awalnya adalah daerah koloni Inggris yang akhirnya merdeka pada tahun 1776 setelah melalui perang kemerdekaan dengan Inggris. Pada awal berdirinya, Amerika melakukan politik netralitas terhadap perpolitikan Eropa. Politik netralitas Amerika Serikat berjalan pasca kemerdekaan hingga beberapa masa sebelum berkecamuk perang di Eropa. Netralitas dimaksudkan agar Amerika Serikat tidak terkekang dalam urusan ekonomi terhadap salah satu pihak yang bersengketa. Politik netralitas bermaksud agar ekonomi Amerika Serikat bebas berhubungan dengan negara manapun. Posisi netral Amerika Serikat akhirnya berubah saat Perang Dunia I berkecamuk di Eropa. Amerika yang pada awalnya masih mempertahankan kenetralan akhirnya ikut campur dalam Perang dengan memihak kepada blok sekutu Inggris dan Perancis menghadapi Jerman (Jones, 1992: 59).
Keikutsertaan Amerika Serikat dalam Perang Dunia I mempererat hubungannya dengan negara-negara Eropa Barat, khususnya sekutu utama Amerika Serikat yaitu Inggris dan Perancis. Hubungan tersebut berlanjut ketika Perang Dunia II meledak, Amerika Serikat berpihak kepada blok sekutu Inggris dan Perancis menghadapi Nazi Jerman di bawah Adolf Hitler. Pasca kemenangan dalam Perang Dunia II, Amerika Serikat mempererat kembali hubungannya dengan negara-negara Eropa Barat sekutunya dalam menghadapi Perang Dingin dengan Uni Soviet.
Setelah Perang Dunia II berakhir, lahirlah dua kekuatan adidaya yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Hal ini telah menyebabkan sistem ekonomi dunia terbelah menjadi dua. Sistem ekonomi dunia tersebut yaitu terdiri atas sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi kapitalis cenderung berkiblat dan didominasi oleh Amerika Serikat. Sistem ekonomi sosialis cenderung berkiblat dan didominasi oleh Uni Soviet. Negara-negara di Eropa Barat dan sebagian Asia, seperi Jepang, Singapura, dan Kore cenderung menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Amerika Serikat sebagai pemimpin kapitalis menyatakan bahwa sistem perekonomian kapitalis merupakan sistem perekonomian terbaik di dunia. Hal ini disebebkan sistem perekonomian kapitalis menekankan pada bentuk persaingan bebas sesuai nilai liberal. Paham ekonomi kapitalis ini sangat bertentangan dengan paham ekonomi sosialis. Paham ekonomi sosialis banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan sebagian Asia, seperti Cina, Korea Utara dan Vietnam. Pada sistem ekonomi sosialis, peranan pemerintah sangat mendominasi. bahkan, campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian wajib dilaksanakan. Hak milik dari perorangan atau pribadi sangat diabaikan dalam sistem ekonomi sosialis. Jadi, semua kegiatan dipusatkan dan diperuntukan bagi negara. Hancurnya perekonomian dunia menyebabkan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai negara adidaya tampil memberikan bantuan ekonomi. Namun, kedua negara adidaya itu tidak sekedar memberi bantuan ekonomi. Dibalik pemberian bantuan ekonomi tersebut, kedua negara adidaya juga memperluas pengaruh ideologinya.
Amerika Serikat memberikan bantuannya kepada negara-negara sekutunya di Eropa Barat, melalui Marshall Plan, yakni Rencana Marshall, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang dicetuskan pada tanggal 5 Juli 1947. Tujuannya untuk memberi bantuan kepada negara-negara Eropa Barat. Amerika juga memberi bantuan kepada Turki, Yunani dan Jepang melalui Truman Doctrine. Bagi negara-negara Asia, Amerika memberi bantuan ekonomi dan militer melalui Poin For Truman berdasarkan MSA. Sedangkan untuk negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam CENTO melalui Eisenhower Doctrine. Dengan bantuan Amerika Serikat serta negara-negara Eropa Barat secara bertahap menata kembali perekonomiannya, bahkan negara-negara tersebut membentuk suatu badan kerja sama ekonomi yang disebut European Economic Community (EEC) atau lebih dikenal dengan MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa). Selain Amerika Serikat, Uni soviet pun memberikan bantuan kepada negara sekutunya. Dengan bantuan yang diberikan oleh Uni soviet,negara—negara Eropa Timur menata kembali ekonominya. Mereka, juga membentuk badan kerja sama ekonomi negara­-negara, Eropa Timur yang dinamakan COMICON (Cominiteren Economic).
Dari artikel yang penulis baca, terdapat keterpurukan ekonomi yang dialami oleh Amerika Serikat sekarang ini. Negara adidaya ini mengalami sedikit goncangan, yang terjadi tanpa diduga sebelumnya. Ada dua tekanan yang sedang menekan dolar AS, salah satunya tekanan itu datang dari berkurangnya kemampuan Federal Reserve untuk memanipulasi harga emas karena pasokan emas barat mengerut, ditambah menyebarnya informasi di pasar tentang adanya manipulasi ilegal terhadap harga emas yang dilakukan oleh The Feds. Tekanan lain muncul dari rezim Obama yang menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Negara-negara lain sudah tidak mentolerir lagi penyalahgunaan Washington atas standar dolar dunia. Washington menggunakan sistem pembayaran internasional berbasis dolar untuk menimbulkan kerusakan pada perekonomian negara-negara lain yang menolak hegemoni politik Washington.
Setelah itu, Rusia dan China telah memutuskan perdagangan internasional mereka dari US dolar. Ini berarti akan mengakibatkan penurunan besar dalam permintaan USD yang otomatis akan terjadi penurunan juga di nilai tukar mata uang US dolar. Dalam artikel tersebut menyatakan bahwa perekonomian AS belum pulih dari keterpurukan yang terjadi pada tahun 2008, bahkan semakin melemah. Sebagian besar penduduk AS dalam kondisi sulit karena tekanan ekonomi yang mengakibatkan berkurangnya pertumbuhan pendapatan selama bertahun-tahun. Sekarang ekonomi Amerika Serikat juga bergantung pada barang-barang impor, penurunan nilai dolar akan semakin menaikkan harga barang di dalam negara Amerika Serikat dan menekan standar hidup jadi lebih rendah. Mungkin kita bisa melihat pecahnya NATO dan bahkan Uni Eropa.

Sumber :
Jones, Walter S. (1993). Logika Hubungan Internasional. Jakarta: Gramedia.

Minggu, 04 Januari 2015

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.       Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota organisasi dalam menjalankan praktek profesi yang dijalankan. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Integritas
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4.      Obyektivitas
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5.      Kerahasiaan
Auditor diharuskan untuk menjaga data atau informasi klien yang didapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6.      Kompetensi
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

2.       Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat. Kantor Akuntan publik dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggungjawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.       Krisis dalam Profesi akuntansi

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.      Berkaitan dengan earning management
2.      Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.      Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.      Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.

Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

4.      Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
3. Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.

 5. Peer Review

Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang tertentu . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .

Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Sumber :

Sabtu, 15 November 2014

Etika dalam Auditing

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
·         Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·         Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·         Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.      Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
·         Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·         Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·         Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·         Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber :

Pengukuran dan Pengendalian Biaya Mutu dan Produktivitas