APBN
merupakan salah satu perencanaan pembangunan Indonesia. Karena APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai
penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu pendek, sehingga APBN
disusun setiap tahun, yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1.
PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
Secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri.
Hal ini tidak
terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan
dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya
peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit
anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar
negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Governmental Group On Indonesia ) bukan lagi
menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan
di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia)
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
2. PROSES PENYUSUNAN
ANGGARAN
Proses penyusunan mempunyai empat tujuan , yaitu:
1. Membantu pemerintah mencapai
tujuan fiscal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam
lingkungan pemerintah.
2. Membantu menciptakan efisiensi dan
keadilan dalam menyediakan barang dan jasa public melalui
proses pemprioritasan.
3. Memungkinkan bagi pemerintah untuk
memenuhi prioritas belanja.
4. Meningkatkan transdparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Factor dominan yang terdapat dalam proses
penganggaran adalah:
1. Tujuan dan target yang hendak
dicapai.
2. Ketersediaan sumber daya
(factor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah).
3. Waktu yang dibutuhkan untuk
mencapai tujuan dan target.
4. Factor-faktor lain yang
mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang
baru, fluktuasi pasar, perubahan social dan politik, bencana alam, dan
sebagainya.
Secara garis besar proses penyusunan
anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
Penyusunan anggaran biasanya
menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses pembangunan
oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada
tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran
diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan
dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
3. PERKIRAAN PENERIMAAN
NEGARA
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1. Penerimaan dalan negeri
§ pajak
penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
§ pajak
pertambahan nilai
§ pajak bumi
dan bangunan
§ Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
§ Pajak Lainnya
§ Pajak
Perdagangan Internasional
§ Bea Masuk
§ Pajak/Pengutan
Ekspor
§ Penerimaan
Bukan Pajak
§ Penerimaan
Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan,
perikanan)
§ Bagian Laba
BUMN
§ PNPB Lainnya
2. Penerimaan luar negeri
Penerimaan
dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun
pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari
visa para tourist yang datang ke Indonesia.
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
4. PERKIRAAN PENGELUARAN
NEGARA
Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun
kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
Pengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
1.
Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
a.
Pengeluaran untuk belanja pegawai
b.
Pengeluaran untuk belanja barang
c.
Pengeluaran subsidi daerah otonom
d.
Pengeluaran untuk membayar bunga dan
cicilan hutang
e.
Pengeluaran lainnya
2.
Pengeluaran pembangunan
Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
·
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai
departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek
pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen /
negara bersangkutan.
·
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran
pembangunan daerah (Dati I dan II)
·
Pengeluaran pembangunan lainnya.
Sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya
pengeluaran negara, antara lain :
§ Sektor
produksi
§ Sektor
distribusi
§ Sektor
konsumsi masyarakat
§ Sektor
keseimbangan perekonomian
Jenis – jenis pengeluaran Negara menurut sifatnya meliputi :
1.
Pengeuaran Investasi
Pengeluaran
yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2.
Pengeluaran Penciptaan Tenaga Kerja
Pengeluaran
untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan
perekonomian masyarakat
3.
Pengeluaran Kesejahteraan Rakyat
Pengeluaran
yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4. Pengeluaran
Penghematan Masa Depan
Pengeluaran
yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat
ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan
datang
5.
Pengeluaran Yang Tidak Produktif
Pengeluaran
yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun
diperlukan oleh pemerintah
5. DASAR PERHITUNGAN
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1. Penerimaan Dalam
Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
§ Produksi minyak
rata-rata perhari
§ Harga rata-rata
ekspor minyak mentah
2. Penerimaan Dalam
Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Pajak
penghasilan
·
Pajak
pertambahan nilai
·
Bea
masuk
·
Cukai
·
Pajak
ekspor
·
Pajak
bumi dan banguan
·
Bea
materal
·
Pajak
lainnya
·
Penerimaan
bukan pajak
·
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
3.
Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Sumber
: