Jumat, 25 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


APBN merupakan salah satu perencanaan pembangunan Indonesia. Karena APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu pendek, sehingga APBN disusun setiap tahun, yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1.  PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA

Secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan

APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.

Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri.

Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Governmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.

2.  PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN

Proses penyusunan mempunyai empat tujuan , yaitu:
1.    Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
2.    Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa public melalui proses pemprioritasan.
3.    Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
4.    Meningkatkan transdparansi dan pertanggungjawaban pemerintah DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Factor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah:
1.    Tujuan dan target yang hendak dicapai.
2.    Ketersediaan sumber daya (factor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah).
3.    Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target.
4.    Factor-faktor lain yang mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan social dan politik, bencana alam, dan sebagainya.

Secara garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.

Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.

Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
 Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.

3.  PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1.   Penerimaan dalan negeri
 
§  pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
§  pajak pertambahan nilai
§  pajak bumi dan bangunan
§  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
§  Pajak Lainnya
§  Pajak Perdagangan Internasional
§  Bea Masuk
§  Pajak/Pengutan Ekspor
§  Penerimaan Bukan Pajak
§  Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
§  Bagian Laba BUMN
§  PNPB Lainnya
                 
2.   Penerimaan luar negeri

Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.

Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)

4.  PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
1.    Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
a.   Pengeluaran untuk belanja pegawai
b.   Pengeluaran untuk belanja barang
c.    Pengeluaran subsidi daerah otonom
d.   Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e.   Pengeluaran lainnya
2.    Pengeluaran pembangunan
Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
·         Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
·         Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
·         Pengeluaran pembangunan lainnya.

Sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
§  Sektor produksi
§  Sektor distribusi 
§  Sektor konsumsi masyarakat 
§  Sektor keseimbangan perekonomian

Jenis – jenis pengeluaran Negara menurut sifatnya meliputi :
1.    Pengeuaran Investasi
Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2.    Pengeluaran Penciptaan Tenaga Kerja
Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat 
3.    Pengeluaran Kesejahteraan Rakyat
Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4.    Pengeluaran Penghematan Masa Depan
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang
5.    Pengeluaran Yang Tidak Produktif
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah

5.  DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1.    Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :

§  Produksi minyak rata-rata perhari
§  Harga rata-rata ekspor minyak mentah

2.    Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :


·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan nilai
·         Bea masuk
·         Cukai
·         Pajak ekspor
·         Pajak bumi dan banguan
·         Bea materal
·         Pajak lainnya
·         Penerimaan bukan pajak
·         Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan
    Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.

Sumber :