1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi
bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota organisasi dalam menjalankan
praktek profesi yang dijalankan. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan
di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa
kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau
nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
3.
Integritas
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti
jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4.
Obyektivitas
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau
pun mengumpulkan informasi data.
5.
Kerahasiaan
Auditor diharuskan untuk menjaga data atau informasi klien yang didapatkan
dalam melaksanakan tugasnya.
6.
Kompetensi
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas
Bisnis
Sebagai entitas bisnis, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat. Kantor Akuntan publik dituntut
akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggungjawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap
auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor
tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan. Hal ini
disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah
terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan
menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi
akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam
berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan
iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang
diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya
dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk
tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus
ditaati. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini
cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan,
sebagai berikut:
1.
Berkaitan dengan
earning management
2.
Pemerikasaan dan
penyajian terhadap masalah akuntansi
3.
Berkaitan dengan
kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan
agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.
Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum
dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan
menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar
dan akurat.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau
dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya
yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering
diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK.
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang
merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta
tanggung jawab dan praktik lain. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan
dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
3. Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer
Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
5. Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang tertentu . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas
dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka
yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi
proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan
ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk
memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud )
dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah
yang terpercaya.
Sumber :