Jumat, 10 Mei 2013

Makna Pasal 28D Ayat 1


Sistem Hukum di Indonesia
Memahami Sistem Hukum Indonesia. Negara sebagai penyelenggara pemerintahan berarti melayani warga negara untuk mencapai keadilan, ketertiban dan kemaslahatan hidup. Jikalau warga negara mengalami ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan penderitaan yang berkepanjangan dari aparat negara, dan/atau sesama warga negara, maka kita harus bertindak memperbaikinya, melalui saluran hukum dan politik. Hak asasi manusia merupakan milik manusia sejak lahir, bukan diberikan oleh Negara atau siapapun juga, sehingga hidup manusia menjadi terhindar dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan penderitaan melalui penegakan hak-hak asasi tersebut.  
Dewasa ini, banyak warga Negara Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya diterima. Tidak terlihat pengamalan dari pasal UUD 1945, terutama Pasal 28D ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” . Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan.
Sebagai Negara hukum, Indonesia mempunyai ciri-ciri diantaranya adalah, adanya pengakuan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), dan equality before of law atau perlakuan yang sama dimuka hukum. Dengan adanya perlakuan yang sama dimuka hukum, maka setiap orang berhak untuk diperlakukan sama, adil dan tidak pandang bulu.
Pada pokok bahasan kali ini, ada kaitannya dengan masalah penegakan hokum yang juga berkaitan dengan HAM, sebagaimana seperti apa yang telah diuraikan sebelumnya. Pokok bahasan pada makalah ini adalah tentang hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang dirugikan dengan terbitnya suatu undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka hak warga Negara yang dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar, sedangkan itu merupakan salah satu bagian daripada HAM.
Singkatnya, jika kita merujuk pada pengertian HAM diatas, serta merujuk pada UUD 1945, dapat dikatakan bahwa ketentuan pasal dalam UU No. 12 tahun 2003 telah melanggar HAM, khususnya dalam bidang politik.

Susahnya Mengakses Keadilan
            Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hukum merupakan pencerminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Untuk mewujudkan persamaan dan perlindungan hukum, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, salah satu tugas utama lembaga- lembaga yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum dan untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah murah, cepat, dan sederhana.
Namun, karena kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat, proses peradilan dengan mudah disalahgunakan menjadi semahal mungkin, selambat mungkin, dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia peradilan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lembaga peradilan dituntut untuk terbuka dan responsif dan aktif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan proses hukum. Tugas utama lembaga peradilan adalah menyelenggarakan peradilan. Namun, tugas tersebut bertujuan menegakkan hukum dan keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat mengakses proses peradilan itu sendiri.
Guna memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara lain :
1.      Penyebarluasan informasi tentang tata cara berperkara di pengadilan
2.      Mempermudah akses informasi tentang perkembangan perkara
3.      Mendekatkan dan mempermudah cara mengikuti proses persidangan
4.      Mempercepat dan menyederhanakan proses berperkara
5.      Menekan biaya sidang yang harus ditanggung masyarakat
6.      Mempermudah akses terhadap dokumen peradilan, terutama putusan sidang.
Untuk mengoptimalkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya hak untuk memperoleh bantuan hukum, memang diperlukan suatu bentuk regulasi yang lebih jelas dan tegas. Meskipun konstitusi telah mengamanahkan hak bantuan hukum ini, namun terjemahan kongkritnya belum tertuang sama sekali dalam perundang-undangan kita. UU advokat maupun UU Kekuasaan Kehakiman menjadi sia-sia jika permasalahan bantuan hukum ini tidak mampu dibuatkan aturan yang lebih implisit. Regulasi tersebut bisa dalam bentuk UU Bantuan Hukum, atau ditingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bisa diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan demikian, maka akan dicapai 2 (dua) hal yang penting, bahwa Negara dan pemerintah betul-betul dapat memenuhi kewajibannya terhadap warga negaranya, dan hal lainnya adalah, bahwa teknis dan tata cara pemberian bantuan hukum dapat tercermin secara kongkrit dan tidak mengambang. 

Contoh Susahnya Mendapatkan Keadilan
Contoh nyatanya adalah maraknya mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya.
Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar